KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menyampaikan harapannya atas langkah pemerintah memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.088 warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia terkhusus narapidana kasus penyalahgunaan narkoba berstatus sebagai pemakai.
Ketua Baleg DPR RI ini mengaku ingin, agar amnesti yang diberikan pemerintah terhadap narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai bisa menghentikan mata rantai suplai peredaran narkoba di Indonesia selama ini.
“Sehingga mata rantai suplay dari pengedar dan bandar jadi terputus. Karena pemesan( demands )nya jdadi sembuh dan tidak pesan barang narkoba lagi,” kata Bob Hasan kepada awak media di Jakarta, Rabu,(18/12/2024).
Bob Hasan mengungkapkan, langkah pemerintah memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.088 warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia terkhusus narapidana kasus penyalahgunaan narkoba berstatus sebagai pemakai sudah sesuai amanat Undang-Undang.
Bob Hasan menekankan, ke depan agar para pelaku tindak pidana narkoba yang berstatus pemakai dapat fokus direhabilitasi. Bukan, kata Bob, malah ditetapkan atau ditahan sebagai pelaku tindak pidana.
“Tetap rehabilitasi. (Amnesti) itu amanah dri undang-undang,” pungkas Politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada 44.088 warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia.
“Ada perintah Presiden, lalu kita assessment dan muncul angkanya. Totalnya ada 44.088 narapidana,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (17/12/2024).
Agus menyebut puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu, sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.
“Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi,” jelas Agus.
Menurut Agus jumlah 44.088 itu muncul setelah pihaknya melakukan penilaian (assessment) atas kondisi narapidana. Penilaian itu dilakukan atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.
Laporan: Muhammad Rafik