KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN Najib Qodratullah angkat bicara soal langkah pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Najib begitu ia disapa menyambut baik
adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif cukai rokok ini untuk disalurkan kembali kepada masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau.
“Harapan saya jangan saja daerah yang menjadi produsen (tembakau) yang mendapatkan perhatian lebih,” tegas Najib, Selasa, (20/12/2022).
Najib mengingatkan, pemerintah agar
daerah memiliki data konsumen terbanyak turut mendapatkan share memadai sebagai bentuk upaya kompensasi dari dampak kesehatan melalui peningkatan faskes.
“Harus menjadi fokus pemerintah. Saya mengapresiasi upaya pemerintah pusat atas kebijakan ini namun saya memotivasi agar bisa lebih diperhatikan lagi mengenai hal tadi (daerah dengan data konsumen terbanyak),” jelas Najib.
Najib turut meminta agar anggaran dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024 dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Dan pastikan anggaranya juga dipergunakan sesuai peruntukannya,” papar Najib.
Legislator asal Jawa Barat atau Jabat ini menekankan, agar spekulasi-spekulasi liar terkait dengan keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024 dihentikan.
Salah satu spekulasi liar dari langkah pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024 ialah soal ancaman resesi ekonomi tahun depan.
“Saya rasa spekulasi-spekulasi semacam itu tidak perlu kita besar-besarkan. kita waspadai dan selalu kita bersiap dengan berbagai kemungkinan,” pungkas Najib.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Adapun payung hukum yang mengatur kenaikan tarif CHT tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, adanya penerimaan negara yang berasal dari penyesuaian tarif cukai rokok ini akan disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau.
Laporan: Tim Kedai Pena