KedaiPena.Com – Pemerintah resmi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut badan hukum ormas tersebut. Pengumuman pencabutan status hukum atas HTI itu dilakukan dalam jumpa pers di kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (19/7).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Agama DPR RI, Sodik Mudjahid mengakui prihatin dengan tindakan  pemerintah tersebut. Menurut, Sodik hal itu telah menunjukan kembalinya pemerintah Indonesia pada zaman otoriter.
“Sudah dimulai otoriter, pemerintah Indonesia di era reformasi dan demokrasi tapi masih melakukan langkah persis seperti langkah pemerintah Indonesia 60 tahun yang lalu, yakni di akhir Orde Lama dan awal Orde Baru,” papar Sodik kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Sodik pun menegaskan pernerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang pembubaran ormas yang diterbitkan oleh Pemerintah menjadi langkah awal dari tindakan otoriter itu.
“Perppu ini seperti terlihat  untuk sebuah skenario besar, yakni membungkam kelompok-kelompok dan suara-suara kritis yang berlawanan dengan pemerintah dengan dalih bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45,” ujar dia.
Atas dasat itulah, politikus Partai Gerindra ini meminta agar semua kekuatan yang benar-benar tulus dan sejati ingin membangun masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) yang demokratis menyerukan penolakan perppu ini.
“Dimulai dengan penolakan perppu menjadi undang-undang oleh DPR. Sebab, pembiaran perppu apalagi diperkuat menjadi UU merupakan sebuah ‘set back’ pembangunan demokrasi di Indonesia yang sudah dibangun dengan susah dan  dengan segala pengorbanan,” beber dia.
“Dan kepada ormas korban perppu saya sarankan untuk melakukan perjuangan hukum yang fundamental untuk memperoleh hak-hak dasarnya seperti hak berserikat, hak berpendapat dan lain-lain,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh