KedaiPena.com – Dengan melandainya kasus pandemi, diharapkan tahun ini para pemilik usaha mampu menunaikan kewajiban pembayaran THR Keagamaan dalam waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini dilakukan sesuai ketentuan, Kementerian Tenaga Kerja sudah mempersiapkan posko konsultasi dan pengaduan, baik secara offline maupun online melalui aplikasi resmi Kemenaker.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyatakan pandemi telah menyebabkan perubahan mekanisme pembayaran THR Keagamaan selama tahun 2020 dan 2021. Sehingga untuk mencegah hal ini, pemerintah mengharapkan pada tahun ini, perusahaan sudah memperkuat keuangannya untuk memberikan hak para pekerja.
“Surat Edaran Menaker No M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pembayaran THR 2022 pada 6 April 2022 lalu, menentukan pemilik usaha berkewajiban memberikan THR Keagamaan untuk pekerja atau buruh agar mereka bisa memenuhi kebutuhan jelang perayaan keagamaan,” kata Ida dalam konferensi pers Pembayaran THR 2022, Jumat (8/4/2022).
Ia menjelaskan bahwa THR Keagamaan ini merupakan pembayaran non upah, yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan terkait kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan penerima THR.
“Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, kementerian telah mempersiapkan posko untuk memberikan layanan konsultasi maupun pengaduan terkait THR Keagamaan ini. Termasuk di Kantor Kemenaker Jakarta. Dan layanan ini bisa diakses secara online juga,” ucapnya.
Selain itu, Ida menyatakan bahwa pihak provinsi didorong untuk membentuk juga posko melalui kanal yang dimiliki oleh Kemenaker.
“Sehingga pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya yang memuasakan semua pihak yang terkait. Dan jika ada keluhan maka pertimbangan posko akan menjadi bagian dalam pemutusan sanksi atas pelanggaran dalam pemberian THR Keagamaan 2022,” ucapnya lagi.
Secara terpisah, Pengamat Ekonomi CORE Piter Abdullah menyatakan bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi, tentunya pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan pemerintah tidak akan menjadi masalah.
“Kondisi perusahaan itu berbeda-beda. Kalau perusahaan – perusahaan yang tidak terdampak pandemi, seperti farmasi atau teknologi informasi, saya kira tidak masalah untuk melakukan pembayaran THR Keagamaan. Walaupun kondisi mereka juga berbeda-beda,” kata Piter saat dihubungi.
Termasuk juga, menurut Piter, perusahaan yang dimaksud adalah perbankan maupun sektor keuangan.
“Ada yg untung besar dan tentunya sangat mampu bagi – bagi THR. Tapi sebagian perusahaan, seperti perhotelan atau transportasi udara, walaupun sdh membaik tapi banyak yg masih kesusahan. Dan itu termasuk dalam hal pembayaran THR,” pungkasnya.
Laporan: Natasha