KedaiPena.Com – Pemerintah meminta para pengembang perumahan bersubsidi yang ada di Indonesia diharapkan dapat ikut meringankan beban masyarakat sebagai konsumen saat membeli rumah tersebut. Salah satunya dengan meminimalisir adanya aturan terkait biaya tambahan  untuk peningkatan kualitas atau mutu bangunan yang ada.
‎
“Kami (Kementerian PUPR) meminta pengembang rumah juga ada upaya yang bisa meringankan konsumen. Misalnya dengan tidak membebankan biaya peningkatan kualitas atau mutu rumah bersubsidi yang dibangun kepada masyarakat saat awal pembelian rumah,†ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin dalam keterangan pers kepada KedaiPena.Com, Sabtu (1/9).
‎
Syarif menjelaskan, pengembang jangan ikut menciptakan aturan baru di luar dari aturan resmi yang ada. Berbeda halnya aturan kredit pemilikan rumah (KPR) yang ada di perbankan, serta aturan untuk pemerintah daerah (Pemda). Sebab, adanya biaya-biaya tersebut tentunya sangat berpengaruh pada minat konsumen untuk membeli rumah bersubsidi.Â
‎
Adanya persyaratan tambahan seperti biaya peningkatan kualitas atau mutu rumah bersubsidi, imbuh Syarif, memang tidak dilakukan oleh semua pengembang. Ada juga pengembang yang benar-benar mematok harga rumah bersubsidi sesuai dengan harga jual yang dipatok oleh pemerintah.Â
‎
“Jangan lagi tambah aturan yang tidak menjadi kewajiban pembeli rumah seperti biaya peningkatan kualitas rumah atau mutu bangunan. Memang biaya itu tidak diciptakan oleh semua pengembang. Kalau bisa aturan yang memang tidak jadi aturan formal seperti tambahan biaya di letakkan dalam bagian uang muka yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah di awal pembelian sehingga tidak memberatkan,†tandasnya.Â
‎
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan, dirinya pernah melihat langsung di Makassar ada pengembang yang mensyaratkan pembeli rumah bersubsidi harus membayar uang muka di angka dua digit dalam nilai jutaan rupiah. Â Padahal harganya rumah bersubsidi yang di patok pemerintah berkisar di angka 115 jutaan.
‎
“Rumah subsidi yang dibangun bahkan plafonnya tidak terlalu sempurna dan lantainya hanya lantai biasa. Dan pengembang perumahan tersebut minta konsumen membayar biaya tambahan peningkatan kualitas bangunan. Tentu masyarakat yang akan membeli rumah keberatan,†tandasnya.
‎
Menurut Syarif, masalah peningkatan kualitas rumah seharusnya diserahkan kepada masyarakat saja dan tidak harus dimasukkan dalam pilihan pembiayaan yang harus dibayarkan oleh konsumen. Sebab, masyarakat yang membeli rumah bersubsidi tentu kemampuan pendanaannya sangat terbatas. Â Berbeda halnya dengan rumah kelas menengah atau rumah mewah yang pembelinya memiliki kemampuan pendanaan yang cukup banyak.
‎
“Kami harap pengembang dapat menyediakan serta membangun rumah yang layak dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan membangun rumah bersubsidi maka pengembang ikut berperan dalam Program Satu Juta Rumah dimana sebanyak 700.000 unit diperuntukkan bagi MBR dan sisanya 300.000 unit untuk non MBR, harapnya.Â
(Prw)‎