KedaiPena.Com – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyoroti soal meningkatnya potensi ancaman bagi demokrasi pasca rencana pemerintah untuk memantau perbincangan di berbagai aplikasi chatting platform media sosial.
Karena, seharusnya negara jangan menjadi mata-mata bagi warganya. Lagi pula, hal itu juga memundurkan demokrasi Indonesia.
“Sebab, hak menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan dijamin oleh konstitusi. Begitu pula hak berekspresi di depan umum, hak berkumpul dan berserikat, adalah hak setiap warga negara,” kata Fadli dalam ketarangnya di Jakarta, belum lama ini.
Terkait penggunaan media sosial yang kian masif, kata politisi Gerinda ini, yang perlu diatur adalah bagaimana provider telekomunikasi untuk tidak sembarangan menjual nomor atau sim card.
Sehingga, orang tidak mudah menyalahgunakannya kepentingan dan melanggar kepatutan dan bahkan hukum, seperti menciptakan identitas dan akun-akun palsu.
“Berita hoax dan informasi tanpa klarifikasi kini memang mudah beredar secara massif di media sosial dan aplikasi chating. Namun yang harus dilakukan oleh pemerintah bukanlah melakukan sensor atau pembatasan informasi. Melainkan pendewasaan dan pencerdasan publik,” jelas dia.
“Dan kita tak bisa melawan teknologi. Yang harus dilakukan adalah bagaimana menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,” pungkas dia.‎
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa‎