KedaiPena.com – Penundaan beberapa pungutan pajak, Yang salah satunya adalah pajak karbon, diperkirakan karena pemerintah memganggap masih perlu mempertimbangkan dampak dari penerbitan kebijakan tersebut.
Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan ada dua hal yang menjadi alasan penundaan pemungutan pajak atas pajak karbon, cukai plastik dan dua objek pajak lainnya.
“Pertama, karena pemerintah melihat arus kas penerimaan negara masih kuat. Yang bersumber dari sektor ekonomi yang terus mengalami pemulihan paska pandemi. Ditambah, harga komoditas terus merangkak naik,” kata Yusuf, Minggu (26/6/2022).
Alasan kedua, karena pemerintah masih ingin memastikan kebijakan yang akan diterbitkan bisa berjalan sesuai dengan harapan pemerintah.
“Terutama untuk pajak karbon, yang tidak bisa hanya memberikan dampak pada lingkungan tetapi perlu diukur juga dampaknya pada konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pajak karbon ini bisa mengakomodir sektor lingkungan dan juga konsumen,” ucapnya.
Pertimbangan yang sama juga melatarbelakangi penundaan cukai plastik dan minuman berpemanis.
“Ya karena pelaku UMKM banyak yang mempergunakannya. Sehingga perlu pertimbangan yang tepat, agar penerapannya tak mengganggu kelangsungan UMKM,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa