KedaiPena.com – Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara mengatakan industri pengolahan garam mulai berhenti produksi. Penghentian ini imbas kebijakan pemerintah melarang impor garam untuk kebutuhan industri di luar chlor alkali plant (CAP) mulai tahun ini.
“Kalau kami dari asosiasi sudah stop produksi garam. Karena kami sudah tidak punya bahan baku,” kata Cucu, ditulis Sabtu (18/1/2025).
Ia menyebutkan, industri pengolahan garam selama ini mengimpor dalam bentuk raw materials. Industri pengolahan garam kemudian memproses garam mentah itu menjadi bahan baku untuk kebutuhan industri, salah satunya di bidang aneka pangan.
Penghentian impor dengan sendirinya mengurangi pasokan garam yang disalurkan kepada industri aneka pangan.
“Pengurangan pasokan ini juga memaksa industri aneka pangan mengurangi produksi. Tak hanya itu, jika dibiarkan lama-lama industri pengolahan garam bisa tutup,” ujarnya.
Usai mendengar rencana diberlakukannya kebijakan impor garam untuk industri aneka pangan dan farmasi, Cucu mengaku telah berkirim surat kepada sejumlah perusahaan di bidang aneka pangan pada Desember 2024 lalu.
“Kami menyatakan sampai hari ini sudah tidak bisa suplai karena tidak ada bahan baku,” ujarnya lagi.
Hal ini terjadi karena produksi garam belum ada peningkatan yang signifikan. Ia mengatakan pemerintah telah berupaya meningkatkan produksi sejak dulu. Tapi sampai hari ini, upaya itu masih belum dapat memenuhi kebutuhan. Indonesia saat ini hanya memiliki lahan garam seluas 26 ribu hektare. Angka ini termasuk lahan yang dikelola oleh PT Garam.
“Dengan lahan ini, setiap tahun produksi garam tidak lebih dari 1,5 juta ton. Itu pun, dengan kualitas yang belum memadai. Angka ini belum cukup memenuhi kebutuhan garam secara keseluruhan sebesar 4,3 juta ton,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Dalam aturan tersebut, pemerintah menutup impor garam industri, kecuali untuk kebutuhan CAP.
Laporan: Ranny Supusepa