KedaiPena.com – Ditenggarai, salah satu penyebab keluarnya Perppu No 2/2022 pada Desember 20222 lalu, adalah merasa terganggunya para oligarki tambang.
Pengamat Politik dan Ekonomi, Rizal Ramli menyebutkan, ada hal penting dari terbitnya Omnibus Law, yang jarang diperhatikan oleh publik.
Yakni, terkait dengan UU Minerba, dimana konsesi pertambangan dapat diberikan perpanjangan secara otomatis selama dua kali 10 tahun dan kemudahan aturan pajak.
“Harusnya setelah 30 tahun, mereka harus mengembalikan ke negara. Nah, diselundupkan lah pasal ini. Oligarki senang banget dengan pasal ini,” kata Rizal Ramli, dalam diskusi publik, Senin (9/1/2023).
Ia menyatakan Putusan MK yang meminta perbaikan proses dan materi UU Cipta Kerja menjadi menakutkan bagi oligarki. Karena ada potensi mereka tidak mendapatkan perpanjangan konsesi pertambangan.
“Akhirnya dibujuk lah si doi untuk tanda tangan. Sebagai contoh, saat harga batu bara meningkat, para Raja Tambang, walaupun hanya tidur-tiduran, kekayaan mereka meningkat puluhan bahkan ratusan triliun,” ucapnya.
Di negara kapitalis, jika kejadian serupa terjadi, maka negara akan mengenakan pajak tambahan keuntungan dadakan, windfall profit.
“Tapi pemerintah Indonesia sangat memanjakan Oligarki, tidak berani menyentuh keuntungan dadakan tersebut. Beraninya, menaikkan pajak rakyat, PPN, iuran BPJS, BBM, listrik bahkan rokok kentengan. Keterlaluan. Harusnya diberi pajak tambahan, adalah yang mendapat keuntungan tambahan. Tapi malah ribet sama yang kecil,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa