KedaiPena.Com – Sekertaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, digulirkannya hak angket atas keputusan Pemerintah yang tidak memberhentikan terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertujuan untuk meluruskan ketidakpahaman.
Pasalnya, kata dia, selain melanggar Undang-undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) nomor 23 tahun 2014, pemerintah juga telah melanggar UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 mengenai ketentuan serah terima jabatan.
“Pemerintah dengan sengaja membiarkan Ahok pada Sabtu (11/2) melakukan serah terima jabatan (Sertijab) di masa kampanye terakhirnya. Lagi pula sudah jelas di UU Pemilu nomor 10 tahun 2016, bahwa petahana tidak boleh melakukan sertijab sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota pada masa kampanye,” kata dia kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Yandri pun mempertanyakan, keputusan pemerintah yang membiarkan Ahok melakukan serah terima jabatan di saat belum selesainya masa kampanye.
“Jadi ini ada apa kenapa terburu-buru, padahal kan bisa dilakukan pada hari kerja serah terima jabatannya. Lagi pula PNS (Pegawai Negeri Sipil) kan biasanya pada hari kerja melakukan serah terima jabatannya,” beber anggota Komisi II DPR RI ini.
Akan tetapi, lanjut dia, hal ini tidak perlu dibuat gaduh dengan perang komentar di luar. Cukup dikembalikan pada tugas pokok anggota Dewan, yaitu pengawasan.
Maka dari itu, tegas dia, sudah selayaknya DPR memilih menggunakan hak angket, sebab persoalan ini perlu penjelasan detail dari pemerintah.
“Bagi kami ini bukan hanya persoalan Ahok, tapi bagaimana UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 serta UU pemilu nomor 10 tahun 2016 agar dipatuhi oleh semua pihak di pilkada-pilkada ke depannya,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh