KedaiPena.com – Setelah melakukan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng, pemerintah kembali membuka keran ekspor pada Senin (23/5/2022), yang disertai dengan beberapa teknis pengawasan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan minyak goreng dalam negeri tidak akan terganggu lagi kedepannya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan presiden telah memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, yang meliputi 12 kode HS.
“Sejak dilaksanakan pelarangan sementara ekspor per tanggal 28 April 2022, telah dilakukan koordinasi dan evaluasi untuk pemantauan lapangan penyediaan migor dengan harga terjangkau. Diketahui bahwa sejak pelarangan, kebutuhan minyak goreng curah bulanan telah terpenuhi. Dan mempertimbangkan harga TBS Petani Rakyat, maka keran ekspor kembali dibuka pada 23 Mei 2022,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (20/5/2022).
Diuraikan kebutuhan bulanan minyak goreng curah dalam negeri adalah 194.634 ton per bulan dengan pasokan minyak goreng sebelum diberlakukan pelarangan ekspor, yaitu Maret 2022 adalah 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan.
“Tapi setelah diberlakukan kebijakan ekspor, pada bulan April 2022, pasokan minyak goreng menjadi 211.638,65 ton atau 108,74 persen dari kebutuhan. Dari sisi stabilisasi harga, harga minyak goreng curah turun menjadi Rp17.200 hingga Rp17.600 per liter, dari yang sebelumnya mencapai Rp19.800 per liter,” urai Airlangga.
Pencabutan larangan bahan baku ini akan diikuti dengan langkah untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng. Dengan menetapkan jumlah DMO 10 juta ton minyak goreng, yang terdiri dari 8 juta ton minyak gorenh dan cadangan 2 juta ton minyak goreng, dengan ketentuan jumlah DMO masing-masing produsen ditentukan oleh Kementerian Perdagangan.
“Mekanisme penyaluran yang ditentukan akan menjamin keberadaan minyak goreng, diatur pula oleh Kemendag. Jadi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan jumlah DMO dan tidak mendistribusikan secara tepat ke masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan ada sanksi sesuai aturan yang sudah ditentukan,” urainya.
Pantauan ketersediaan pasokan akan dimonitor oleh Kementerian Perindustrian melalui sistem digital SiMirah dan distribusi pasar akan berbasis pembelian menggunakan KTP.
“Untuk memastikan ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, pemerintah akan kembali menerbitkan aturan pasokan dan pengendalian harga, yang diatur secara teknis oleh Kementerian Perdagangan,” urainya lagi.
Untuk memastikan pembelian TBS dari petani pada harga yang wajar oleh industri CPO, akan dilibatkan pemerintah daerah. Dan untuk memastikan akselerasi percepatan distribusi minyak goreng HET akan diatur oleh Perum Bulog, dengan menyiapkan cadangan minyak goreng sebesar 10 persen dari kebutuhan bulanan.
“Harga minyak goreng curah adalah Rp14 ribu per liter dan pelaksanaan ekspor akan dilakukan pengawasan ketat dan terintegrasi yang melibatkan bea cukai, satgas pangan Polri, kementerian lembaga, pemerintah daerah dan Kejaksaan Agung. Dan akan ada tindak tegas atas pelanggaran distribusi dan ekspor,” kata Airlangga secara tegas.
Laporan: Hera Irawan