KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang terus menagih utang kepada PT Minarak Lapindo Jaya terkait kasus lumpur Lapindo.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendrawan saat menyoroti komitmen Kemenkeu yang terus ingin menagih pembayaran utang PT Minarak Lapindo Jaya atas dana talangan mencapai Rp773,38 miliar saat kasus Lumpur Lapindo.
“Sederhana saja, kalau itu utang, ya harus ditagih. Setahu kami, itu dana pinjaman dari APBN, sehingga memang harus dikembalikan, tinggal lihat perjanjiannya,” ucap Hendrawan begitu dirinya disapa, Senin, (3/5/2021).
Hendrawan berharap, agar Kemenkeu dapat menjalankan tugasnya menagih utang dari Minarak Lapindo Jaya
dapat terselesai.
“Ya tinggal menjalankan tugas dengan lugas dan tuntas,” tambahnya.
Hendrawan menyampaikan, pihaknya mendukung langkah pemerintah melalui Kemenkeu untuk dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
“Selama ini bagian dari tupoksi yang harus dilakukan, sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan, tentu didukung,” papar Politikus PDIP ini.
Hendrawan menegaskan, keuangan negara sedianya harus dibuat sehat dan kredibel.
“DPR itu bicara tentang ketahanan dan keberlanjutan fiskal, jadi tidak spesifik kasus per-kasus. Keuangan negara harus dibuat sehat dan kredibel,” pungkasnya.
Diketahui, pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar, namun utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
Perjanjian pinjaman tersebut memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8%. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1.000 per hari dari nilai pinjaman.
Dana talangan tersebut sedianya dipergunakan untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo beberapa tahun silam.
Mengutip hasil audit BPK tahun 2019, pemerintah mencatat hingga 31 Desember 2019, total utang Lapindo Brantas dan Minarak kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.
Pengembalian utang ini mencakup pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar atas pinjaman dana talangan akibat luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.
Atas dasar itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan, jika pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya menagih utang anak usaha Lapindo Brantas Inc, PT Minarak Lapindo.
Laporan: Muhammad Lutfi