KedaiPena.com – Wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memperpanjang IUPK PT Freeeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2041 menjadi tahun 2061 sebelum waktunya, dianggap melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2, sehingga harus dicegah lantaran merugikan kepentingan nasional jangka panjang.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyebutkan sebaiknya pemerintahan periode berikutnya saja yang memutuskan apakah diperpanjang kontraknya atau harus dikuasai oleh BUMN MIND ID saham PT Freeport Indonesia 100 persen.
“Kan Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia pada tahun 2045 akan memasuki era emas. Artinya negara kita sudah siap dari sisi penguasaan tehnologi, finansial dan SDM serta manajemen untuk mengelola secara mandiri tambang tersebut, mungkin hal inilah yang ditakuti oleh Freeeport Mac Moran Amerika saat ini,” kata Yusri di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia pada Senin (18/3/2024), bahwa pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 96 tahun 2021. Yusri menilai pernyataan itu hanya ingin membodohi rakyat Indonesia.
“Apa Bahlil lupa, jika tambah saham 10 persen maka MIND ID harus menyiapkan dana setidaknya 3,5 miliar Dollar Amerika, di luar investasi bangun smelter. Itupun operasi tetap dikendalikan oleh Freeport Mac Moran, MIND ID hanya tunggu terima deviden setiap tahun,” ujarnya.
Ditambah, lanjutnya, alasan Bahlil untuk mempercepat perpanjangan IUPK PT Freeport karena pada tahun 2035 sudah menurun produksinya.
Dalam paparan Bahlil disebut kegiatan eksplorasi underground membutuhkan waktu minimal 10 tahun, sehingga jika sampai 2035 baru dilakukan perpanjangan, berarti akan terjadi vakum kurang lebih 5 hingga 10 tahun.
“Tolol banget ya, Pemerintah mau eksekusi saham asing sebesar 41persen pada tahun 2018, kalau produksinya akan menurun pada tahun 2035, karena cadangan menipis,” ujarnya lagi.
Bahkan, Yusri menilai pernyataan Bahlil seperti menyiratkan keberpihakanbpada kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional.
“Kemudian juga semakin membuktikan dia tidak tau apa-apa soal eksplorasi dan produksi sebuah tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti. Memangnya pemerintah tidak tahu berapa cadangan di wilayah PTFI,” kata Yusri.
Selain itu, ia menyatakan, jika hanya merubah isi pasal 109 ayat 1 sampai 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, maka itu adalah pekerjaan konyol alias sia-sia.
“Sehingga adanya upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan saja, sebab tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi,” ungkapnya.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin Presiden bisa memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hanya atas dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tetapi isinya bertentangan dengan isi UU Minerba yang status hukumnya lebih tinggi.
“Apa Bahlil tidak paham isi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Sebab isi Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 berbunyi, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa