KedaiPena.com – Himbauan untuk menerapkan Work From Home (WFH) paska libur Lebaran, dinyatakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai langkah alternatif yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan lini usaha dari setiap sektor usaha.
Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid menyatakan bahwa KADIN mendukung program pemerintah dalam mengurangi kepadatan lalu lintas arus mudik.
Apalagi, lanjutnya, WFH tentunya sudah tidak asing bagi para pekerja di sektor swasta semenjak pandemi COVID 19. Selain itu, banyak juga perusahaan yang masih menerapkan sistem shifting WFH-WFO bagi karyawannya sehubungan untuk tetap mencegah penyebaran COVID 19 di Indonesia.
“Dengan diberlakukanya WFH dapat mengurangi aktivitas masyarakat di jalanan, sehingga mengurangi kemacetan. Namun, semua itu kembali lagi kepada peraturan perusahaan masing-masing karena tidak semua sektor usaha dapat disamakan,” kata Arsjad, Rabu (11/5/2022).
Ia menyatakan terdapat beberapa perusahaan yang harus melakukan kegiatan operasionalnya secara langsung di tempat kerja, seperti perusahaan manufacturing, produksi, dan consumer goods.
“Maka dari itu, jenis perusahaan di atas tidak dapat diberlakukan WFH. Tetapi untuk jenis perusahaan seperti jasa, atau jenis pekerjaan tertentu seperti scientist, manajemen, back office dan semacamnya, dapat dilakukan WFH,” ungkapnya.
Senada Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan himbauan WFH tersebut disikapi dengan bijaksana.
“Artinya, disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing, tidak bisa disamaratakan. Bagi swasta, dalam hal ini harus dilihat terlebih dahulu, apakah perusahaan tersebut berorientasi pada sektor barang atau jasa. Ini yang wajib dilihat terlebih dahulu potretnya dalam bentuk WFH yang dimaksudkan. Jika perusahaan tersebut masuk kedalam jenis barang/produksi, ataupun semacamnya, tidak bisa dilakukan WFH. Tetapi, jika masuk ke dalam perusahaan jasa atau bekerja di kantor, dapat dimungkinkan dilakukan WFH,” paparnya.
Ia juga menyatakan WFH juga harus disesuaikan dengan kebijakan internal masing-masing perusahaannya sendiri.
“Hal ini dikarenakan, di setiap perusahaan terdapat terdapat SKP menteri yang harus ditaati bersama. Jika hanya sebatas himbauan untuk mengurangi kemacetan, tidak masalah selama semua itu dikomunikasikan antara pekerja dengan pengusaha agar tidak terjadi miss-communication. Pada dasarnya, KADIN maupun Asosiasi lainnya juga tidak masalah sejauh hal tersebut tidak menganggu efisiensi dan produktivitas pekerjaan itu sendiri,” pungkasnya.
Laporan: Hera Irawan