KedaiPena.Com – Fondasi sektor musik dan film di tahun 2018 ini harus segera diperbaiki pemerintah. Dua sektor tersebut memiliki potensi signiifkan dalam menyumbang produk domestik bruto (PDB). Sayangnya dalam tiga tahun terakhir, kinerja dua sektor ini tak menggembirakan.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan pemerintah harus memperbaiki fondasi dua sektor di ekonomi kreatif yakni sektor musik dan film.
“Tahun 2018 pemerintah harus perbaiki kinerja dengan memperbaiki fondasi di dua sektor ekonomi kreatif yakni sektor musik dan film. Kedua sektor tersebut harus diperbaiki secara simultan,” kata Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Anang menyebutkan kontribusi PDB di sektor musik dan film tahun 2016 masih di bawah 1 persen. Situasi berbeda jika disandingkan dengan sektor kuliner (41,69%), fashion (18,15%) serta kriya (15,70%).
“Selebihnya di bawah 10 apalag subsektor musik, seni pertunjukan, film, seni rupa, desain interior, angka PDB-nya tidak mencapai 1 persen. Saya sedih betul lihat angka-angka ini,” sesal Anang.
Oleh karenanya, Anang menyebutkan dalam rapat kerja dengan Mendikbud pada Selasa (16/1/2018) lalu dirinya menagih rekomendasi Panja Perfilman DPR RI yang meminta agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait UU No 33/2009 tentang Perfilman.
“Pemerintah janji tahun ini akan menerbitkan PP Perfilman,” kata Anang.
Selain PP Perfilman, Anang juga mendesak Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) untuk membuat sistem box office untuk memastikan pendataan film baik dari sisi penonton, jumlah tiket yang terjual serta tren penyebaran film.
“Dalam raker dengan Bekraf, saya sampaikan agar pemerintah segera mengkonkretkan sistem box office. Ini rencana sudah lama, tapi belum terlaksana. Tahun ini harus dilaksanakan,” pinta Anang.
Adapun fondasi di sektor musik, Anang juga mendesak Bekraf agar melakukan koordinasi dengan Direktorat Hak dan Kekayaan Intelektual (Haki) terkait dengan kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menegakkan royalti berbasis hak cipta dan hak tayang (performance right).
“Saat ini Dirjen Haki sudah ada pejabat definitif, koordinasi dengan Bekraf harus segera dilakukan secepatnya, terkait LMKN dan LMK,” tandas Anang.
Laporan: Muhammad Hafidh