KedaiPena.Com – Ditemukannya kandungan parasetamol dengan konsentrasi tinggi di wilayah laut Ancol dan Angke Jakarta, dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem biota laut dan mata pencaharian nelayan sekitar.
Selain itu yang juga dikhawatirkan adalah kelayakan hasil tangkapan nelayan dari daerah sekitar pencemaran untuk dikonsumsi manusia.
Parasetamol adalah obat yang biasa digunakan untuk menurunkan demam, sakit kepala, dan pereda nyeri, serta akan menimbulkan efek samping jika digunakan secara berlebihan.
Maka tidak masuk akal apabila obat yang biasanya dikonsumsi manusia itu, masuk ke dalam lingkungan laut dengan konsentrasi tinggi.
Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi & Kampanye KAWALI Nasional mengatakan, hal tersebut sangat jelas menunjukan bahwa adanya indikasi pencemaran laut.
“Tetapi yang sangat disayangkan adalah pada saat pengecekan mutu air laut, belum pernah dilakukan pengecekan kandungan paracetamol, karena tidak ada dalam 38 parameter indikator pencemaran,” kata dia dalam keterangan pers kepada redaksi, Minggu (10/10/2021).
Seharusnya walaupun tidak secara eksplisit tertera dalam 38 parameter indikator pencemaran, kandungan paracetamol tidak luput dari perhatian. Karena sudah jelas bahwa kandungan parasetamol merupakan komponen/zat lain yang tidak berasal dari laut secara alami.
“Pada PP 22/2021 sudah dijelaskan bahwa pencemaran laut adalah masuknva atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut. Maka walaupun paracetamol tidak secara eksplisit masuk dalam parameter indikator pencemaran, baku mutu air laut tetap tidak baik,” paparnya.
Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Pemprov setempat lalai dalam menjaga baku mutu air laut. Pertanyaan yang timbul adalah apa ada kesengajaan pembuangan limbah ke laut oleh oknum nakal tidak bertanggungjawab? Mengingat belakangan ini parasetamol sering digunakan pasca vaksinasi, sehingga tingkat permintaan dan pembuatan parasetamol yang sedang tinggi.
“Pemerintah harus bertanggungjawab dalam segi pengawasan, maka tugasnya adalah mencari tahu penyebab pencemaran dan siapa pelaku pencemaran, serta menindak dengan tegas pelaku tersebut, termasuk dalam pemulihan lingkungan dan pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak pencemaran. Harus ada yang bertanggungjawab terhadap kasus ini,” lanjut dia.
Laporan: Muhammad Lutfi