KedaiPena.com – Pemerintah Indonesia meyakini akan memenangkan kasus persidangan tumpahan minyak Montara yang digelar di Pengadilan Sydney Australia. Karena dari sekian banyak bukti yang diajukan, terbukti bahwa ledakan kilang minyak milik perusahaan Thailand, PTTEP Australia itu masuk ke perairan Indonesia dan menyebabkan kerugian, yang sedikitnya berjumlah Rp21 triliun.
Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan untuk kasus tumpahan minyak Montara 2009, pada Maret 2021 Pengadilan Sydney telah memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan yang berasal dari dua kabupaten, Kupang dan Rote Endau, Nusa Tenggara Timur.
“Kami mendukung penyelesaian kasus ini sesuai dengan UU No 12 tahun 2011, yaitu melalui pembuatan perpres, yang akan memungkinkan untuk gugatan di dalam negeri yang dikoordinir oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) dan untuk di luar negeri melalui Menteri Hukum dan HAM. Ini adalah wujud negara berdaulat. Kita membela rakyat kita dengan upaya hukum,” kata LBP, demikian ia akrab dipanggil, ditulis, Minggu (3/4/2022).
Ia menegaskan bahwa komitmen pemerintah jelas yaitu membela kepentingan rakyat Indonesia dan tidak membiarkan masalah dihadapi hanya oleh rakyat saja, tanpa ada pembelaan dari pemerintah.
“Masalah lingkungan juga saat ini menjadi perhatian besar masyarakat dunia. Untuk kedepannya, pemerintah akan lebih agresif dalam melindungi kepentingan rakyat Indonesia,” ucapnya.
Ketua Task Force Montara, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan pemerintah tak hanya dengan mempersiapkan tim ahli, yang sedikitnya ada 40 orang tim ahli yang diberangkatkan selama sidang terkait Montara, tapi juga masyarakat yang berkepentingan dalam kasus Montara, juga mensikronkan kebijakan dengan class-action yang diajukan oleh nelayan dan petani rumput laut.
“Jadi, untuk yang dalam negeri, kita hentikan dulu. Fokus ke persidangan yang di luar negeri. Jika sudah ada keputusannya maka nanti akan diaplikasikan untuk persidangan dalam negeri. Strategi ini berhasil, baik dari kementerian maupun LIPI dan membuat kemenangan terbukti,” kata Purbaya.
Ia menyatakan bukti yang didapatkan sudah sangat kuat, dimana terbukti adanya aliran minyak ke daerah perairan Indonesia yang menyebabkan kerugian petani rumput laut dan nelayan, sehingga pihak Indonesia yakin untuk menghadapi lanjutan sidang, yang rencananya akan dihelat pada bulan Juni 2022.
“Kami optimis bisa memenangkan lanjutan persidangan ini,” pungkasnya.
Laporan: Natasha