KedaiPena.Com – Kualitas udara di kota-kota besar di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir cenderung tidak baik.
Hal ini bisa terlihat dari stasiun pemantau kualitas udara yang dimiliki pemerintah maupun non pemerintah.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Dirjen Pengendalian Pencemaran Kerukana Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Luckmi Purwandari mengatakan, kualitas udara yang buruk terjadi di musim kemarau.
Sementara di musim hujan baik relatif lebih baik karena terlarut dalam air hujan
“Jadi perlu dilakukan perbaikan kualitas udara. Daftar inventarisasi masalah yang kita lakukan, ada 57 persen sumber pencemar, yakni partikular debu berasal dari transportasi,” kata Luckmi dalam diskusi di LIKE Festival, JCC Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
KLHK, sambung dia, membuat peraturan dan program untuk mencegah meningkatnya kerusakan udara. Tidak hanya membuat program konversi kendaraan listrik, KLHK juga menbuat peraturan dan program.
“Kita punya Permen LHK 20/2017 yang mengatur produsen kendaraan bermotor memakai bahan bakar dengan teknologi Euro 4,” tegas dia.
Sementara kalau kendaraan lama, di atas 3 tahun, harus dilakukan uji emisi. Hal ini dilakukan agar gas buang memenuhi baku mutu yang ditetapkan
“Kita juga melakukan konversi kendaraan bermotor menjadi kendaraan listrik. Semua itu kita kemas dalam program Langit Biru,” sambungnya.
Ia mengatakan bahwa konversi kendaraan ini dilakukan dengan subsidi dari pemerintah dan CSR perusahaan. Untuk sementara ini Pemerintah dan CSR menyiapkan anggaran sekitar Rp10 juta untuk konversi.
“Untuk contoh kendaraan konversi bisa dilihat di lokasi uji emisi gratis yang juga berada di belakang (Gelora Bung Karno),” tandas dia.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi untuk mengendalikan pencemaran udara dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri, serta membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian daya listrik yang tersebar di berbagai wilayah.
KLHK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Berbagai program dan kebijakan telah kami susun untuk mendorong inovasi dan investasi di sektor kendaraan listrik.
KLHK telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, Dan Kategori L, yang di dalamnya mengatur bahwa hasil uji emisi sebagai persyaratan administratif pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam upaya mengendalikan pencemaran udara, pemerintah juga telah mengintensifkan program pemantauan kualitas udara dan pengendalian emisi.
Melalui kerja sama dengan berbagai lembaga dan institusi, program-program seperti uji emisi kendaraan bermotor dan penguatan regulasi emisi gas buang terus dioptimalkan.
Berdasarkan data Si-Umi (Sistem Uji Emisi Nasional KLHK) hingga 2 Juni 2024, total kendaraan diuji KLHK bersama Pemda sebanyak 20.119 kendaraan bermotor dengan persentase ketaatan yaitu 88%. Persentase ketidaktaatan terbesar dilakukan roda 4 solar dengan 29% melampaui Baku Mutu Emisi, dan roda 4 bensin hanya 6% melampaui Baku Mutu Emisi. Kemudian sepeda motor dengan 22% melampaui Baku Mutu Emisi.
Pemerintah juga mendorong pengembangan transportasi umum berbasis listrik, seperti bus listrik, untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor berbahan bakar fosil di jalan raya. Semua langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Laporan: Afan Mendrofa