KedaiPena.Com – Pemerintah Indonesia berencana menerapkan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI) yang merupakan sebuah strategi dari negara G20 dan diinisiasi oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Aturan ini mengatur sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara.
Terkait hal tersebut, Anggota DPR Komisi XI, Donny Imam Priambodo mengusulkan Perppu 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan agar kepentingan perpajakan lebih menyasar Warga Negara Asing (WNA) karena ada rencana tersebut.
“Pemerintah sudah katakan bahwa ini untuk akomodir AEoI. Nah alangkah bagusnya ini diberlakukan untuk warga negara asing, lalu sosialisasikan, karena ini yang justru akan berdampak,” ucap Donny, Sabtu (17/6).
Tidak hanya itu, politikus Partai NasDem ini juga meminta, jangan sampai pemerintah nantinya kontraproduktif dalam menempatkan kebijakan keuangannya.
Setelah sebelumnya, melakukan revisi pada besaran nominal pelaporan pajak dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
“Kami paham mengenai kepentingan pemerintah untuk menambah penerimaan sektor pajak termasuk tambah database wajib pajak nah cuma semua harus dikaji dulu sebelum dikeluarkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dengan adanya sistem AEol, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya.
AEoI adalah standar global baru yang nantinya akan berguna untuk mengurangi peluang pengemplang pajak untuk menghindari pembayaran pajak.
Laporan: Muhammad Hafidh