KedaiPena.Com– Pemerintah diminta dapat segera menghentikan krisis minyak goreng (Migor). Pemerintah juga didesak segera menghentikan penderitaan rakyat dengan membuat kebijakan pro rakyat dan mengawal sebaik-baiknya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak saat memberikan instrupsi dalam Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
“Saya minta pimpinan desak pemerintah segera hentikan krisis minyak goreng. Hentikan penderitaan rakyat. Buat kebijakan pro rakyat kecil dan kawal sebaik-baiknya. Pengusaha kecil menegah mereka pahlawan ekonomi bangsa,” tegas Amin.
Amin menegaskan, sudah 5 bulan lama Indonesia mengalami krisis minyak goreng yang disusul kelangkaan hingga rakyat di daerah antri panjang demi 1/2 liter minyak goreng bahkan SMP meninggal.
“Carut marut di negeri penghasil 58 persen sawit dunia adalah ironi. Terlebih itu berlangsung berbulan-bulan. 2021 Indonesia produksi 47,88 juta ton CPO, 2020 47,03 juta, 2019 47,18 juta ton,” jelas Amin.
Amin pun menyoroti, kebijakan menaikkan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30 persen dari 20 persen untuk minyak goreng tak berjalan efektif.
“Kebijakan DMO 20 persen faktanya sampai saat ini tidak berjalan efektif karena kelangkaan semakin menjadi,” jelas Amin.
Amin menilai, carut marutnya kebijakan hingga kelangkaan minyak goreng bisa terjadi dari 3 kemungkinan.
“Pertama kebijakan DMO tidak dipatuhi,” jelas Amin.
Sedangkan alasan kedua, kata Amin, ialah tidak dipatuhinya hasil CPO sampai ke tangan produsen.
“Ketiga banyak penimbun atau ekspor ilegal minyak goreng,” jelas Amin.
Amin memandang, Pemerintah bisa mempunyai semua instrumen untuk menegakan aturan. Hal ini, kata dia, yang dibuat tidak seharusnya satgas pangan jadi macam ompong.
“Undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 107 tegas memberi sanksi penjara 5 tahun atau denda 50 M bagi siapapun yang nimbun kebutuhan pokok,” tandas Amin.
Merespons intrupsi Amin, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad,memastikan bahwa DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng ini.
Bahkan, kata Dasco, DPR sendiri sudah menyungsang Menteri Perdagangan M Lutfi dalam rapat konsultasi. Namun, M Lutfi kerap berhalangan hadir.
“Sudah dua kali Menteri Perdagangan diundang dalam rapat konsultasi, yang kedua berhalangan dengan alasan belum tentu datang dan lain-lain,” tutur Dasco.
Dasco menegaskan, jika Mendag tidak hadir dalam undangan yang selanjutnya masih maka menggunakan aturan dan kewenangan yang ada untuk memanggil paksa.
“Memanggil paksa Mendag di DPR,” tandas Dasco.
Laporan: Muhammad Hafidh