Artikel ini ditulis oleh Ahmad Khozinudin, Sastrawan Politik.
Jahat dan biadab. Dua kata ini sepertinya cukup untuk mewakili ungkapan rakyat terhadap Pemerintah dan DPR yang akan menghapus pelanggan PLN 450 VA dan memaksanya ke 900 VA.
Padahal, belum lama ini rakyat dicekik dengan kenaikan harga BBM. Ternyata, rezim ini begitu tega menambah beban rakyat dengan rencana akan menghapus subsidi 450 VA.
Sayangnya, ide mencekik leher rakyat ini muncul dari wakil rakyat di DPR. Bahkan, dari anggota dewan yang mengklaim dari partainya wong cilik.
Said Abdullah, politisi PDIP sekaligus ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan agar daya listrik 450 volt ampera (VA) dihapus untuk kelompok rumah tangga miskin. Sebagai gantinya, kelompok rumah tangga miskin akan dialihkan menggunakan daya listrik 900 VA.
Said Abdullah mangatakan daya listrik 450 VA perlu dihapus untuk penyesuaian dengan tingkat kebutuhan yang semakin lama semakin meningkat. Namun ia menilai hal itu tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat ini, karena membutuhkan data penerima subsidi.
Usulan penghapusan daya listrik 450 VA ini berawal dari kondisi PT PLN (Persero) yang terus mengalami oversupply listrik. Kondisi surplus listrik ini diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada tahun 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).
Luar biasa jahatnya, usulan disampaikan bukan demi dan untuk kepentingan rakyat. Tapi secara terbuka dikatakan demi mengatasi oversuplay, ini berarti demi oligarki listrik penyuplay listrik di PLN.
Artinya, usulan ini dilakukan demi menyerap suplay listrik yang belebih, yang disuplay swasta ke PLN. Demi jualan listrik swasta laku, dan agar kontrak daya antara PLN dan swasta langgeng.
Sebagaimana diketahui, PLN tidak memproduksi listrik sendiri. Banyak suplier yang memasok kebutuhan listrik PLN.
Setidaknya, ada 20 IPP EBT yang suplai listrik ke PLN, antara lain : PT Pertamina Geothermal Energy, Star Energy Ltd, PT Geo Dipa Energi, Perum Jasa Tirta 2, PT Rajamandala Electric Power, PT Bajradaya Sentranusa dan PT Wampu Electric Power, PT Tanggamus Electric Power, PT Binsar Natorang Energi, PT Bangun Tirta Lestari, PT Energi Sakti Sentosa dan PT Supreme Energy Muaralaboh. Kemudian, PT Supreme Energy Rantau Dedap, Sarulla Operation Ltd, PT Sorik Marapi Geothermal, PT Poso Energy, PT Malea Energy, PT UPC Sidrap Bayu Energi, PT Energi Bayu Jeneponto dan PT Sokoria Geothermal Indonesia.
Kalau oversuplay, semestinya pasokan dikurangi. Kontrak dengan swasta diputus. Bukan melayani swasta agar terus dapat untung, dan memaksa rakyat konversi dari daya 450 VA ke 900 VA.
Ya Allah, kurang ajar sekali usulan ini. Ditengah beban rakyat yang tinggi, wakil rakyat justru berfikir untuk meringankan beban oligarki listrik, agar jualan listrik mereka laris manis.
Sementara untuk rakyat, DPR berdalih agar daya listrik terpenuhi. Dengan beralih ke 900 VA, rakyat miskin bisa nyaman mencuci dan menyeterika, tanpa khawatir meteran anjlok. Daya listrik terpenuhi untuk kebutuhan rumah tangga mereka.
Anggota DPR ini tidak mikir, pindah daya berarti kehilangan hak atas subsidi listrik. Daya 900 VA lebih mahal dari 450 VA. Per KWH untuk 900 VA harganya Rp1.352. Sementara untuk daya 450 VA hanya Rp415 per KWH.
Hapus daya 450 VA dan paksa ke 900 VA, artinya sama saja memaksa wong cilik bayar listrik per KWH Rp415 menjadi Rp1.352. Anggota DPR yang begini ini masih mau ngaku dari partainya wong cilik?
[***]