KedaiPena.Com – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tersimpan dalam rekening Bank milik Pemerintah, dapat digunakan langsung pada triwulan tahun anggaran selanjutnya.
“Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja. Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya (SiLPA) tahun sebelumnya,” ujarnya, Rabu, (14/4/2021).
Trubus mengatakan, SiLPA yang tersimpan di dalam rekening bank milik pemerintah tersebut, dapat digunakan langsung pada triwulan tahun anggaran selanjutnya.
“Bisa langsung dipergunakan. Itu kan tersimpan didalam rekening bank milik pemerintah,” terangnya.
Trubus juga mengatakan, jika SiLPA dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah ketika mengalami defisit anggaran.
Pasalnya, lanjut dia, SiLPA di tahun sebelumnya dapat diartikan sebagai bentuk penerimaan pembiayaan.
“Jadi dipastikan dapat digunakan pada triwulan pertama, tahun anggaran selanjutnya. Jika pemerintah membutuhkan, itu bisa langsung dicairkan,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan