KedaiPena.Com – Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan pembekuan sejumlah akun di Twitter. Pihak Twitter sendiri sebenarnya sudah memberikan penjelasan secara gamblang dan konkret terkait hal tersebut.
Tapi sebenarnya apakah bisa pemerintahan melakukan permintaan pemblokiran atau suspend terhadap akun yang dianggap meresahkan?
Pengamat Informatika dari Perbanas Institute, I Gede Nyoman Mantra mengatakan, pemerintah memang bisa mengajukan permintaan blokir kepada manajemen Twitter tentang hal-hal yang mengganggu.
“Tapi, sepanjang yang saya tahu, pemerintah belum pernah sekalipun mengajukan permintaan pemblokiran tentang akun yang mengganggu. Bila pun ada pemblokiran tersebut dilakukan oleh akun perseorangan,†ujar dia kepada KedaiPena.Com, Jumat, (22/6/2018).
Gede menjelaskan, pemblokiran perseorangan tersebut dapat dilakukan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD yang meminta memblokir beberapa akun lantaran mengganggu dirinya.
“Nah biasanya pemilik akun nantinya akan mendapatkan informasi terkait tweet mana yang mengganggu peraturan Twitter, bersama dengan penjelasan tentang kebijakan mana yang dilanggar,†ujar dosen di Perbanas Institute tersebut.
“Twitter juga memberikan penjelasan melalui laporan tertulis kepada pelapor terkait laporan-laporan yang mereka terima,†tandas Gede.
Laporan: Muhammad Hafidh