KedaiPena.com – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen-dokumen resmi sehingga mengalami masalah di negara tetangga menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mengadvokasi dan melindunginya.
Hal itu dikatakan Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Upaya Peningkatan Perlindungan Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia Asal Sumut di Malaysia, di ruang kenanga Lt. VIII Kantor Gubsu, Rabu (20/4)
“TKI yang tidak memiliki dokumen resmi juga warga negara kita. Sebagai warga yang sedang dapat musibah di negeri orang, kita harus tanggungjawab untuk melindunginya,” kata Erry.
Dia menyebutkan, TKI merupakan pahlawan devisa. Sebab, jumlah devisa kiriman uang dari TKI dibawah Migas. Setiap tahun, jumlahnya selalu naik, tahun 2013 jumlah devisa yang dihasilkan TKI mencapai Rp8,87 triliun, tahun 2014 mencapai Rp105 triliun dan tahun 2015 Rp119 trilliun.
“TKI ini sumber devisa negara dibawah migas, karena itu perlu bagi kita mengoptimalkan dan mengaturnya lebih baik lagi sebagai sumber devisa,” ujarnya.
Dia menilai, banyaknya kasus kekerasan dan lainnya yang dialami TKI dikarenakan banyak TKI tidak memiliki dokumen resmi. Karena itu, penempatan TKI di luar negeri harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan mempersiapkan diri dengan baik.
“Bekerja di negara orang itu pasti ada plus minusnya atau risiko yang didapat, karena tidak ada dokumen-dokumen resmi tadi maka terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” imbuhnya.
Banyak warga Indonesia memulai kehidupan baru dengan bekerja di Malaysia, Singapura bahkan di Vietnam. Hal ini dikarenakan masih tingginya angka pengangguran di Indonesia yang mencapai 7,56 juta dan Sumut mencapai 429 ribu.
“Bekerja di luar negeri hak warga kita, tetapi harus proteksi dan pengaturan terhadap tenaga kerja, sehingga mereka nyaman dan aman bekerja di sana,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengapresiasi pertemuan tersebut. Menurut ia, pertemuan itu sangat diperlukan guna meningkatkan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.
Ditambahkannya, jumlah WNI yang bekerja di luar negeri salah satunya di Malaysia cukup terbilang besar. Bukan hanya itu nelayan tradisional asal Sumut juga sering ditangkap karena melewati batas wilayah negara tetangga.
“Kami sangat berterima kasih, karena upaya ini harus kita kerjakan secara bersama demi peningkatan perlindungan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, khususnya warga masyarakat dari Sumut. Bagaimanapun juga mereka itu warga Negara Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPD RI Parlindungan Purba mengingatkan, para tenaga kerja keluar negeri bukan semata-mata kemauan para TKI. Namun dikarenakan lapangan pekerjaan di Indonesia yang tidak ada.
“Jadi harus ada suatu sistem informasi terkait masalah tenaga kerja yang ingin bekerja di negara orang. Biar tidak ada lagi yang ke sana secara ilegal. Jangan mau diimingi-imingi kerja keluar negeri kalau tidak ada kontrak kerjanya yang diakui pihak konsulat atau kedutaan Indonesia,” imbuhnya.
Hadir juga dalam Rakor itu Konjen RI di Penang Taufik Rodhy, Konjen RI di Johor Baru Taufiqu Rizal, Kadis Perikanan dan Kelautan Provsu, Kadisnakertrans Provsu Bukit Tambunan dan beberapa kepala SKPD Provsu.
(Dom)