KedaiPena.com – Menanggapi pernyataan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyatakan akan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) khususnya ormas keagamaan, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti regulasi yang mengatur mengenai pembagian IUP kepada sejumlah ormas keagamaan tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa Muhammadiyah juga belum pernah dilibatkan sekalipun dalam pembahasan tersebut.
“Saya tidak tahu bagaimana regulasinya. Selama ini belum pernah ada pembicaraan dengan Muhammadiyah,” kata Abdul pada awak media, Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berpotensi memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengungkapkan ormas yang dimaksud yakni ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi.
“Ormas keagamaan yang menjalankan fungsi di bidang ekonomi,” ujar Yuliot.
Meski demikian, pemberian IUP kepada ormas keagamaan tersebut masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Terkait dengan pengalokasian lahan bagi ormas saat ini masih dalam proses perubahan regulasi PP 96/2021. Mekanisme mengikuti ketentuan pada perubahan PP,” imbuhnya.
Laporan: Ranny Supusepa