KedaiPena.com – Upaya mencerdaskan bangsa yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sepertinya masih harus tertunda lagi. Padahal untuk meningkatkan kecerdasan bangsa, salah satu kuncinya adalah meningkatkan kualitas mengajar, yang artinya meningkatkan kualitas guru. Sementara, kebijakan pemerintah yang cenderung tidak ramah pada guru honorer, membuat siswa berprestasi cenderung tidak ingin berprofesi sebagai guru.
Pengamat Pendidikan Vox Populi Indonesia, Indra Charismiadji mengemukakan jika mengacu pada UUD 1945, maka pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah.
“Karena secara literal dalam Pembukaan UUD 1945, tertulis membangun pemerintah yang mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi sudah jelas,” kata Indra dalam talkshow, Minggu (6/11/2022).
Tapi dalam implementasinya, ia menyebutkan ada beberapa pihak yang coba membelokkan tanggung jawab ini dengan alasan bahwa pemerintah memiliki keterbatasan.
“Karena pemerintah memiliki keterbatasan, maka masyarakat harus ikut bertanggungjawab. Tidak bisa begitu. Karena sudah disebutkan dalam UUD 1945. Kalau mau berubah, ya rubah dulu UUD 1945-nya,” ucapnya.
Indra tak menepis, bahwa masyarakat bisa turut terlibat dalam pendidikan Indonesia. Tapi fungsinya hanyalah membantu bukan turut menjadi penanggungjawab.
“Pemerintah adalah yang kita pilih untuk menjalankan kegiatan tata negara. Jadi mereka itu yang kita pilih. Kalau mereka tidak perform, buat apa dipertahankan,” ucapnya lagi.
Ia menyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 juga tertulis bahwa pemerintah membiayai pendidikan. Yang artinya, guru juga sebagai komponen pendidikan, pembiayaannya akan ditanggung pemerintah.
“Faktanya, dengan menggunakan standar PISA, bangsa ini belum cerdas. Bahkan, status Indonesia adalah functionally illiterate dalam membaca. Matematika dan sains juga jelek. Kondisi ini sudah 20 tahun terjadi. Jangan COVID jadi alasan, padahal stupid,” kata Indra.
Dalam rekomendasi PISA, untuk meningkatkan posisi Indonesia, dinyatakan meningkatkan prestasi belajar dengan meningkatkan kualitas mengajar.
“Artinya, kita harus menjadikan siswa yang berprestasi menjadi guru. Janji Kemendikbudristek adalah mengangkat 1 juta guru honorer menjadi PPPK atau ASN pada tahun 2021. Diucapkannya pada tahun 2020,” ungkapnya.
Secara fakta, program pengangkatan guru honorer ini tidak didukung oleh skema dan pembiayaan yang mendukung.
“Dengan status guru honorer yang tergantung, guru swasta yang sudah keburu dipecat, akhirnya membuat anak-anak baru, terutama yang berkualitas, tidak tertarik untuk berprofesi sebagai guru,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa