KedaiPena.com – Menanggapi adanya sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi para pelaku judi online alias judol, Pemerhati Telematika, Roy Suryo menyatakan hal tersebut layaknya pagar makan tanaman.
Lembaga yang harusnya melindungi masyarakat dari bahaya judi online, malah mengambil peran sebagai pelindung dari hal yang dilarang oleh aturan negara.
“Kementerian Komdigi yang seharusnya membantu mengungkap kasus judol yang makin marak, malah melindungi para pelakunya. Ini namanya nggak waras,” kata Roy, Jumat (8/11/2024).
Ia dengan tegas mendukung keputusan Menteri Komdigi Meutya Hafid yang memecat secara tidak hormat, semua anak buahnya yang terlibat judol. Bahkan seharusnya, bukan hanya ASN di Kementerian Komdigi, tetapi siapa saja yang terlibat judol layak dipecat.
“Termasuk semua pejabat, baik yang di Komdigi atau yang di kementerian lembaga lainnya, juga harus dipecat,” ujarnya.
Roy pun mendorong agar pengusutan kasus tersebut jangan hanya berhenti pada mereka yang sudah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
“Aparat harus terus melidik oknum-oknum Komdigi yang terlibat. Karena mungkin bisa terjadi di era Budi Arie Setiadi atau bahkan Johny Gerald Plate,” ujarnya lagi.
Sebab, lanjutnya, ASN di level bawah tentu tidak bekerja sendirian. Karena kalau mereka melakukan tanpa adanya approval alias “atensi” atasannya, tentu tidak mungkin berani.
Sebagaimana yang sudah kerap terjadi sebelumnya dan telah pula menjadi pengetahuan umum, sambung Roy, kasus perjudian biasanya memiliki pelindung di atasnya.
“Mereka berani “bermain” karena merasa “aman dan nyaman” sudah ada “86” ke banyak pihak,” pungkasnya.
Diinformasikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sampai saat ini sudah menetapkan 14 tersangka yang ditangkap terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, 14 tersangka saat ini yang telah ditetapkan adalah 11 orang dari Kementerian Komdigi dan 3 merupakan warga sipil.
Laporan: Ranny Supusepa