KedaiPena.Com – Pemenuhan hak bagi anak yang orang tuanya meninggal disebabkan terpapar Covid-19 bukan hanya tugas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Tangerang Selatan (Tangsel). Tetapi, juga dari semua dinas terkait di kota Tangsel.
“Mengenai masalah memenuhi hak anak itu bukan hanya tugas DPMP3AKB kita semua instansi yang terkait ikut terlibat, baik seputar kesehatannya, Itu di Dinas Kesehatan yakni puskesmas, untuk pendidikannya, berada di Dinas Pendidikan,” ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPMP3AKB Tangsel, Irma Safitri , Senin, (30/8/2021).
Irma melanjutkan, seperti dari surat pindah dinas kependudukan dan pencatatan sipil yaitu ke Kecamatan dan Kelurahan. Terkait dengan nanti apakah dia termasuk tidak mampu ke Dinas Sosial yang memberikan bantuan dan masukin data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu pihak kami sendiri memantau apakah hak anak tersebut sudah di penuhi atau belum oleh dinas terkait, serta juga melakukan pendampingan kepada keluarga tersebut.
“Kalau DPMP3AKB tentunya mengecek apakah itu tadi di penuhi atau tidak oleh temen-temen Dinas, yang kedua kita melakukan pendampingan konseling keluarganya,” ungkapnya.
“Apabila mereka trauma, apakah ditinggal keluarga dan sebagainya kemudian untuk ibu, adik ipar yang perempuan yang tidak kerja, kita akan menawarkan maunya. Pelatihan apapun pemberdayaan supaya bisa mandiri, karena harus bisa bekerja,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan