KedaiPena.com – Pelantikan Anggota Dewan Komisioner, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 memberikan harapan baru pada Pemegang polis (PP) Diamond Investa PT Asuransi Jiwa Bakrie atau Bakrie Life (BL) Wahjudi dan Freddy Koes Haryono dan 6 PP lainnya yakni Agus, Tony, Nofianti, Hengky, Tjokrojono dan Leo.
Tak lain tak bukan, harapan mereka adalah penyelesaian atas kasus yang masih terkatung-katung selama 14 tahun, yaitu belum selesainya pembayaran oleh BL kepada mereka.
Mereka berharap, Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut, dapat bekerja dengan lebih baik, profesional, lebih bisa dipercaya, adil, strong tak mudah “masuk angin” karena intervensi dari kepentingan yang tak berpihak kepada penderitaan rakyat dalam hal ini mereka para nasabah Bakrie Life.
“Kami menyambut baik pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru dilantik ini agar bisa gercep atau gerak cepat dapat menyelesaikan pekerjaan rumah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK sebelumya yang belum beres dan tuntas. Salah satunya, terkait nasib nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) seperti kami ini,” ujar Wahjudi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Diketahui, Wahjudi dan Freddy Koes Haryono dan 6 PP lainnya yakni Agus, Tony, Nofianti, Hengky, Tjokrojono dan Leo rata-rata telah uzur dan lanjut usia (lansia).
Bahkan Sri Rohani, istri Wahjudi yang memiliki polis asuransi Bakrie Life tersebut sejak 2005 – 2008 gagal bayar, 29 Mei 2011 meninggal dunia dalam penderitaan selama tiga tahun tanpa menerima manfaat tunai, padahal membutuhkan biaya besar untuk operasi dan pengobatan kanker usus 12 jari.
Dan ahli waris mendiang Sri Rohani, yang tak lain adalah Wahjudi, juga mengalami sakit kanker prostat yang sangat membutuhkan biaya pengobatan tidak sedikit untuk menyambung hidup.
Tak jauh berbeda, pemegang polis lain juga tidak mendapatkan pembayaran dari kewajiban Bakrie Life, selayaknya hak-hak Pemegang Polis yang dijamin Undang-undang Asuransi maupun Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) terhadap pihak-pihak ketiga yang terkait dengan utang dan kewajiban perseroan.
“Kami ingin agar Bakrie Life membayarkan polis kami yang sudah jatuh tempo dan tertunda selama 14 tahun. Kami sudah tua, menderita dan apa mereka menginginkan kami mati sia-sia dalam keadaan merana,” ungkap mereka.
Wahjudi, Freddy dan 6 PP lainnya yakni Agus, Tony, Nofianti, Hengky, Tjokrojono dan Leo secara tegas meminta keseriusan dan keberanian Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dapat menuntaskan masalah Pemegang Polis Bakrie Life dengan memanggil Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menyelesaikan kewajiban yang tersisa.
“Keseriusan OJK di bawah nahkoda Mahendra Siregar menjadi pertaruhan nama baik dan janji para Dewan Komisioner OJK ini kepada parlemen dan Presiden RI untuk bisa dipercaya masyarakat dengan melindungi penuh hak-hak semestinya konsumen dalam hal ini Pemegang Polis Bakrie Life,” kata mereka tegas.
Laporan: Ranny Supusepa