KedaiPena.Com- Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari dari Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) lantaran telah melakukan asusila menjadi bukti kegagalan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Penyelenggara Pemilu.
Hal itu disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS menanggapi langkah DKPP memberhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas tindakan asusila kepada seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
“Keputusan DKPP membuktikan kegagalan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Penyelenggara Pemilu melakukan seleksi untuk menghasilkan komisioner KPU yang profesional, berintegritas dan memiliki moralitas,” kata Fernando dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis,(4/7/2024).
Fernando menuturkan, akibat terpilih Ketua KPU yang cacat moral sangat mungkin dalam melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu patut diduga tidak dilakukan secara profesional karena pendekatan lawan jenis.
“Apalagi pada saat rapat di DPR RI (15/5/2024), salah satu anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Riswan Tony menyoroti gaya hidup anggota KPU yang suka dugem dan bermain perempuan,” tegas dia.
Fernando menyarankan, sebaiknya DKPP mendalami dan memanggil Riswan Tony terkait dengan informasi yang disampaikan pada saat Raker Komisi II DPR RI dengan KPU. Menurutnya, dengan hal itu bisa dilakukan tindak lanjut dan memberikan sanksi yang sama seperti dengan Hasyim Asy’ari.
“Selain itu sebaiknya Hasnaeni, Ketua Umum Partai Republik Satu meminta pihak Kepolisian Polda Metro Jaya kembali melakukan penyelidikan atas laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Hasyim Asy’ari,” jelas dia.
Fernando meyakini, bahwa laporan Hasnaeni patut dibuka kembali dan didalami oleh pihak Polda Metro Jaya. Fernando menduga, Hasyim Asy’ari sebagai predator seks yang sangat mungkin memanfaatkan jabatannya untuk menyalurkan nafsunya ketika berkunjung ke daerah-daerah.
“Semoga pengalaman komisioner yang terlibat hukum ataupun dijatuhi sanksi dapat menjadi pelajaran bagi Pansel untuk menghasilkan Komisioner Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, profesional, berintegritas dan memiliki moralitas baik,” tandasnya.
Laporan: M Lutfi