PKedaiPena.Com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menilai Pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri menjadi pintu masuk menjerat pihak lain atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Langkah awal dari proses pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, Sabtu,(27/8/2022).
Politikus NasDem ini meyakini putusan dalam sidang KKEP membuka peluang memerkarakan Sambo dan pihak lain yang terlibat di pengadilan.
Putusan itu, kata pria yang karib disapa Tobas ini, sekaligus menjadi pintu masuk Polri membenahi institusi menuju ke arah lebih baik.
“Selanjutnya akan diikuti dengan pembenahan,” pungkasnya.
Diketahui, Irjen Sambo dianggap hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terbukti melanggar kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Irjen Sambo divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh majelis hakim karema dianggap melanggar tujuh aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau peraturan kepolisian.
Misalnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Adapun, Pasal 13 Ayat 1 menyebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak hormat dari kedinasan karena melanggar sumpah atau janji anggota, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik.
Sementara itu, Pasal 11 ayat 1 huruf B menyatakan setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.
Sambo memutuskan mengajukan banding atas putusan sidang KKEP tersebut. Proses banding akan diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan pada Jumat (26/8) ini.
Laporan: Tim Kedai Pena