KedaiPena.Com – Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (TK) Ahmad Zuhri berharap, agar Pemerintah Daerah berperan mensosialisasikan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja.
Demikian hal itu disampaikan Zuhri dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) korwil Banten, Rabu (15/12/2021). Tema diskusi tersebut ialah Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan: Tanggungjawab Siapa?’
“Mohon dukungannya untuk menyebarkan dan mensosialisasikan berita baik ini kepada seluruh masyarakat Banten, karena dengan adanya pemahaman kesadaran yang sama saya kira ini bisa mendorong bersama-sama masyarakat,” ucapnya dtulis, Kamis, (16/12/2021).
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki andil yang luar biasa dalam peran dan fungsinya sebagai regulator. Sehingga, kata dia, diharapkan dapat membuat peraturan daerah (Perda) mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mungkin ini yang kita harapkan pemerintah mengeluarkan perda terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” katanya.
Zuhri menegaskan, hal itu selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Itu sudah memandatkan ke seluruh Gubernur dan Bupati, Walikota,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menjadi hak yang sangat menarik, lantaran para pekerja rentan itu memerlukan perlindungan
“Negara harus hadir, tapi negara memiliki batasan maka perlu ada keterlibatan partisipasi publik untuk bisa memastikan pekerja rentan bagian dari warga ini terlindung secara sosial,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, banyaknya manfaat yang dirasakan jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya bagi pekerja rentan.
“Secara manfaat tadi sudah di sampaikan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu bayarnya minimalis, tapi manfaatnya maksimalis,” jelasnya.
Sementara, Ketua ICMI korwil Banten, Lili Romly mengatakan pihaknya memberikan kepada 2000 marbot masjid untuk mendapatkan perlindungan bagi pekerja rentan.
“Marbot kan tidak digaji, ala kadarnya saja dari DKM (upahnya, red), kita memberikan perlindungan kepada mereka itu,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi