KedaiPena.Com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendataan aset-aset tanah yang diperuntukkan lokasi pembangunan perumahan.Â
‎
“Adanya bank data yang pasti tentang lokasi aset-aset tanah milik Pemda akan mempermudah pemantauan sekaligus pemetaan terhadap aspek tata kelola kelembagaan urusan penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan,†ujar Kasubdit Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Ruswanto saat membuka Rapat Koordinasi Penyediaan Lahan Untuk Pembangunan Perumahan di Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
‎
Ruswanto menambahkan, pelaksanaan Rakor ini juga akan menindaklanjuti pendataan aset tanah milik Pemda yang telah disampaikan sebelumnya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal tersebut dilaksanakan untuk melihat kesiapan pemerintah daerah dari sisi tata kelola kelembagaan dan pengalokasian anggaran untuk penyediaan tanah, serta pemanfaatan dan ketersediaan lahan milik pemerintah daerah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan perumahan.
‎
Pendataan tanah-tanah milik pemda yang diperuntukkan bagi perumahan dimaksudkan untuk membangun basis data (data support) stok lahan dalam menunjang pengoperasian sistem informasi penyediaan lahan perumahan. Dengan demikian data tersebut dapat diakses untuk mengetahui sebaran lokasi dan memastikan lahan yang siap atau berpotensi untuk digunakan untuk pembangunan rumah bagi PNS dan MBR.
‎
“Hasil dari pelaksanaan kegiatan rakor nantinya akan menjadi masukan penting untuk kegiatan lanjutan pada tahun 2017 yang diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lagi aset tanah milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan,†terangnya.
‎
Beberapa hal penting yang dibahas dalam kegiatan Rakor tersebut antara lain menyoroti tentang urgensi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan dalam perspektif regulasi dan legalitas pertanahan, kewenangan Pemda dalam penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan sebagai salah satu urusan pelayanan dasar, peluang pemanfaatan tanah aset Pemda dalam mengatasi ketersediaan lahan untuk pembangunan rumah bagi PNS/MBR serta best practice pemanfaatan tanah aset Pemda yang dapat dikerjasamakan dalam penyediaan rumah bagi PNS di daerah.Â
‎
Narasumber yang dihadirkan diantaranya adalah Direktorat Sinkronisasi Urusan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah-Kemendagri, SKPD pengelola aset BMN/D pemerintah provinsi, serta Badan Perumahan Kabupaten Malang yang menyampaikan best practice penyediaan tanah untuk perumahan bagi PNS/MBR.Â
(Prw)‎