KedaiPena.Com – Pemburu burung murai ranting dan murai kapas di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan oleh polisi hutan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL).
“Ada tiga warga yang kita tangkap karena kedapatan berburu burung yang dilindungi di TNGL,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser Wilayah III Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Sapto Aji Prabowo, di Stabat, Selasa (2/2/2016).
Sapto Aji Prabowo menjelaskan adapun ketiga warga yang ditangkap itu berinitial SUH (37) warga Aceh Tamiang, dan EM (26), SUPAR (31) warga Kabupaten Langkat.
Ketiga warga yang ditangkap itu, setelah sebelumnya polisi hutan selama 10 hari melakukan patroli menyusuri hutan sekaligus mengantisipasi perambahan dan pencurian binatang.
Ternyata polisi hutan ada menemukan ketiganya sedang berburu, dimana dua diamankan oleh petugas di Resort Sei Betung Besitang, dan satu lagi diamankan di Tenggulun.
“Polisi juga menyita barang bukti berupa sembilan ekor burung yang dilindungi yaitu murai ranting dan murai kapas, baik dipergunakan sebagai pemikat maupun hasil dari tangkapan,” katanya.
Dari pengamanan terhadap barang bukti tersebut yang dilakukan petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti perangkap burung, jaring, handphone, MP3 player yang berisi rekaman kicauan untuk memikat burung serta alat penembak ikan.
Sapto Aji Prabowo mengungkapkan selain menangkap burung ketiga pelaku ini juga diduga melakukan penangkapan ikan dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Mereka bertiga kita kenakan pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, dimana ancaman hukumannya hukumannya lima tahun penjara.
Sementara itu salah seorang tersangka berinitial EM mengakui sudah tiga kali masuk ke dalam kawasan TNGL, juntuk mencari burung namun dua kali yang berhasil.
Dari hasil tangkapan mereka itu dijual dipasaran antara Rp400 ribu-Rp800 ribu per ekornya, katanya.
(Prw/Ant/Foto: Istimewa)‎