KedaiPena.Com – Seorang pemburu elang yang melakukan penangkapan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak atau TNGHS diamankan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat.
Petugas Penyidik Negeri Sipil Bidang BKSDA wilayah I Jawa Barat, Sudrajat, pemburu itu berinisial SP (44) warga Desa Cimanggu Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyelamatkan dua ekor elang jenis elang jawa (Nisaetus bartelsi) dan elang brontok (Nisaetus cirrhatus), keduanya merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
“Pelaku kita amankan setelah dilakukan pengintaian. Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memancing pelaku,” katanya, ditulis Jumat (5/2).
Dua ekor elang yang berhasil diselamatkan berusia sekitar satu tahun. Elang tersebut didapat dari kawasan TNGHS. Satwa tersebut selama dipelihara disimpan dalam kandang berukuran 30×30 centimeter diberi makan hasil buruan seperti musang dan rusa hutan.
“Pelaku ini sudah biasa berburu, lima tahun terakhir ini, hasil buruannya beberapa kali diperjualbelikan, untuk elang harganya berkisar Rp7 juta sampai Rp30 juta,” katanya.
(Apit/Ant/Foto: Istimewa)