KedaiPena.Com- Majelis Hakim diminta menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dianggap tidak memahami uraian dalam surat dakwaan penuntut umum.
Atas dasar itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar nota keberatan eks Kadiv Propam Polri untuk dikesampingkan. Di sisi lain, merupakan materi pembuktian pokok perkara.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata Jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Surat dakwaan JPU dinilainya telah memenuhi unsur formil dan materil. Maka itu, majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” ujar Ahmad.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan, JPU menyusun surat dakwaan Nomor Registrasi Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
“Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap; dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” nilai Sarmauli.
Menurutnya, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang
serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
“Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022,” cetusnya.
Laporan: Tim Kedai Pena