KedaiPena.Com – Pembungkaman kampus terhadap kebebasan akademik mahasiswa terus terjadi.
Pasca pemberian sanksi terhadap 122 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung (UBB), pihak kampus memberikan sanksi skorsing kepada sembilan mahasiswa UBB lainnya.
Kondisi itu membuat mereka ke Jakarta ada hari Kamis(10/11/2022).
Sejak pagi hingga sore mereka mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
“Pemberian surat kepada lembaga tinggi negara ini bertujuan untuk menguraikan situasi kebebasan akademik di UBB secara umum, dan kasus sanksi yang menimpa 131 mahasiswa secara khusus,” ujar Presiden Mahasiswa UBB Fahlevi melalui rilis yang diterima awak media, Jumat (11/11/2022).
Setelah mengirim surat kepada Komnas HAM dan Komisi X DPR RI, mahasiswa UBB beserta jejaring solidaritas dan organisasi sekawan seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Kerakyatan (BEM SI Kerakyatan), Sekolah Mahasiswa Progresif, dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia menyatakan sikap.
Setelah itu, mahasiswa menutupnya dengan deklarasi Komite Pembebasan Akademik sebagai saluran perjuangan.
Di samping itu, mahasiswa UBB juga telah terhubung ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk diadvokasi secara litigasi dan non-litigasi.
“Perjuangan ini harus menembus jarak ratusan kilometer untuk sampai di Jakarta dari Bangka Belitung. Namun, cita-cita mulia pendidikan yang adil dan demokratis menjadi nilai mati bagi seluruh kawan-kawan di Babel dan seluruh Indonesia. Maka itu, Komite Pembebasan Akademik akan memperluas basis dan jejaring kekuatan, serta mengobarkan perjuangan berdasarkan agenda dan rute yang telah ditetapkan bersama,” tegas Fahlevi.
Laporan: Tim Kedai Pena