KedaiPena.Com – Pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung, Selasa (6/12), yang dilakukan oleh sekelompok massa dengan mengatasnamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS), dinilai oleh Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu sebagai sebuah tragedi intoleransi.
Menurutnya, dengan kejadian tersebut, sesungguhnya telah menghilangkan nilai-nilai sakral kegiatan peribadatan hari besar keagamaan, yang tidak lagi dihargai dan dihormati.
“Negara harus benar-benar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah sesuai agama dan keyakinannya. Apalagi terkhusus dalam perayaan hari-besar keagamaan yang disakralkan setiap tahunnya. Seperti Ibadah Natal, Idul Fitri dan Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad, Isra’ Mi’raj, Waisak, Galungan, Imlek dan lain-lain,” kata dia di Jakarta, Selasa (7/12).
Selain itu, dia mengatakan, dalam hal ini, aparatur negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan.
Untuk itu, kata dia, polisi harus tegas kepada pelaku pembubaran kegiatan ibadah perayaan Natal di gedung Sabuga ITB, Bandung. Karena, perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah perbuatan pidana.
“Pasal 175 KUHP, disebutkan “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” beber dia.
Laporan: Muhammad Hafidh