KedaiPena.Com – Direktur Eksekutif
Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing menyarankan, agar pembubaran lembaga yang diwacanakan oleh Jokowi harus dapat menyasar ke semua sektor dan lini.
“Termasuk di kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga atau perusahaan swasta. Ini baru dahsyat,” kata dia, Minggu, (19/7/2020).
Meski demikian, lanjut dia, pembubaran tersebut harus tetap berbasis pada kajian ilmiah memadai dan holistik dari berbagai aspek.
“Di tingkat pusat, leading sektor melakukan studi ini, menurut hemat saya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sedangkan di tingkat pemerintahan daerah diperankan oleh Biro Kepegawaian Daerah di bawah koordinasi Sekretaris Daerah,” ungkap dia.
Atas dasar kajian tersebut, lanjut dia, bisa saja dua kementerian dilebur menjadi satu. Jabatan wamen ditiadakan karena peran dan tugasnya masih bisa diambil alih menteri.
“Khusus mengenai wamen, sangat rasional dihapus karena terbukti ada kementerian yang tidak ada wamen, ternyata berjalan dengan baik sekalipun anggaran di kementerian tersebut lebih besar daripada kementerian yang ada wamen. Jadi, jabatan wamen, bagian tak terpisahkan dari ketidakefisensian APBN,” tegas dia.
Emrus melanjutkan, hal serupa harus dilakukan di internal kementerian. Sebagai pembantu Presiden, para menteri harus menerapkan ide dan gagasan Presiden di kementerian masing-masing.
“Minta saja biro kepegawaian di bawah koordinasi sekretaris jenderal kementerian melakukan pendalaman sehingga memungkinkan dilakukan perampingan dengan menggabungkan beberapa direktorat jenderal menjadi satu direktorat,” tegas dia.
Dia melanjutkan, beberapa jabatan di semua tingkatan kementerian juga dapat dilebur dalam satu eselon tertentu.
“Jika ini dilakukan oleh para menteri di kementerian masing-masing, maka mereka sungguh-sunggguh pembantu sejati dalam rangka mewujudkan visi, misi, program dan gagasan Presiden.
Menteri itu tidak boleh bekerja mekanistis saja. Sebagai pemimpin yang baik, para menteri harus bekerja extraordinary,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi