KedaiPena.Com – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai, langkah pemerintah yang membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sedianya harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa Organisasi Kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan Bersama anggotanya, sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945,” kata Cak Nanto dalam keterangan,Rabu, (30/12/2020).
Cak Nanto menjelaskan, kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa.
“Apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” tegas dia.
Meski demikian, kata dia, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang pembubaran Ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah.
“Karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas,” tandas Cak Nanto.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, dia memutuskan untuk melarang FPI.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi.
Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Laporan: Muhammad Lutfi