KedaiPena.Com – Langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memutuskan pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menunjukan inkonsistensi pemerintah.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPP PKS yang juga Anggota DPR Mardani Ali Sera saat menyoroti keputusan yang tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubatan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Saranan Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
“Keputusan menggunakan dana APBN untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kembali menunjukkan inkonsistensi pemerintah yang berpeluang besar merusak kredibilitas proyek-proyek BUMN. (Padahal) dari awal sudah sesumbar tidak akan menggunakan dana APBN,” kata Mardani kepada awak media, Selasa, (12/10/2021).
Mardani pun menilai, jika proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak hati-hati dalam pelaksanaan hingga merusak lingkungan. Belum lagi, perencanaan yang kurang matang dan perhitungan biaya yang tidak komprehensif.
“Patut diduga menjadi penyebab pembengkakan biaya,” tegas Mardani.
Mardani mengakui, ada kekhawatiran proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini akan membebani pemerintah. Belum lagi perkiraan minat serta keterisian pengguna terhadap proyek ini bisa saja berubah di masa pandemi Covid-19.
“Jika tidak dipertimbangkan dengan benar, berpotensi menyebabkan kerugian jangka panjang,” tegas Mardani.
Mardani mengakui, proyek ini pun tak pernah luput dari masalah sejak diterapkan dan direncakan pada akhir 2015.
“Imbas dari studi kelayakan yang terburu-buru serta tidak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara menyeluruh,” kata Mardani.
Mardani pun mengingatkan, jika
kondisi keuangan negara tengah menemui ujian besar. Mardani menyebut, kondisi keuangan negara sedang mengalami masalah besar sekali.
“Defisit anggaran untuk penanganan Covid-19 selama dua tahun terakhir. Salah dalam mengelola besarnya risiko fiskal, dapat menjadi malapetaka yang mengerikan di masa mendatang,” tandas Mardani.
Laporan: Muhammad Lutfi