KedaiPena.Com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman di rapat pansus hak Angket KPK di gedung DPR merupakan bentuk pemberontakan kepada lembaga anti rasuah tersebut.
“Soal sikap Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris yang melawan perintah pimpinan KPK menghadiri pansus angket DPR semalam. Semestinya KPK langung pulangkan kepada induknya di Polri karena melawan perintah atasan,” ungkap Boyamin di Jakarta, Kamis (31/8).
Boyamin juga mengungkapkan, yang jelas sudah pelanggaran disiplin dan etika sehingga tidak layak lagi untuk bicara apapun.
“Apalagi dia dengan tegas menyatakan berseberangan dengan Novel dan sering dilawan oleh Novel. Jadi ini betul-betul sikap kekanak-kanakan yang tidak layak menjabat Dirdik KPK. Tindakan semalam itu namanya insubordinasi atau pemberontakan,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Boyamin menyarankan, pengawas internal KPK harus segera menyelidiki dan rekomendasi pencopotan jabatan dan dikembalikan ke induk organisasi Kepolisian.
“Dimanapun sistem organisasi jika terjadi subordinat pasti diberhentikan. Bahkan dilembaga lain khususnya militer yang bersangkutan dipecat tidak dengan hormat. Apapun tindakannya adalah salah karena tidak ijin atasan,” kata Boyamin.
“Sewaktu kuliah di UMS, Saya jadi Menwa dan lulus Diksar angkatan XVI tahun 1992 di Rindam IV Diponegoro Jateng, sehingga sangat tahu tentang subordinat dan desersi. Tindakan insuborndinasi/pemberontakan adalah jenis pelanggaran kategori berat dan sanksi hukumannya adalah pemecatan dengan tidak hormat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirdik KPK Aris Budiman memenuhi undangan yang dilayangkan pansus Angket KPK Selasa (29/08) kemarin.
Laporan: Muhammad Hafidh