KedaiPena.com – Pelaku usaha menilai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan berpotensi menyalahi aturan, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono mengatakan semangat dari pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada ormas cukup baik, karena tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tapi kalau memang di dalam PP Nomor 25 tahun 2024 menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas, saran kami, perlu adanya revisi undang-undang dulu,” kata Arya dalam acara di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Ia menyatakan, apabila pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba dan tetap menjalankan kebijakan ini maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus.
“Karena kebijakan ini dapat menabrak undang-undang,” ujarnya.
Di dalam UU Minerba, khususnya Pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.
“UU Nomor 3 tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa