KedaiPena.Com- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto berharap pemberian gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto tidak dikritisi secara berlebihan.
Anton begitu ia disapa mengingatkan bahwa pemberian gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) sudah pernah dilakukan kepada beberapa tokoh sebelum Prabowo Subianto.
“Saya berharap pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada pak Prabowo jangan dikrtisisasi terlalu berlebihan karena pemberian pangkat jenderal kehormatan penuh juga pernah dilakukan sebelum kepada pak Prabowo,” kata Anton, Rabu,(28/2/2024).
Anton mengingatkan, pemberian gelar
Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menhan Prabowo merupakan proses yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni UU no 20 tahun 2009.
“Kenaikan pangkat pak Prabowo bukan seperti yang dimaksud dalam UU no 34/2004 karena pak Prabowo bukanlah prajurit TNI aktif saat menerima kenaikan pangkat tersebut,” papar Anton.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat ini menerangkan, pemberian gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) merupakan penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau penuh yang diputuskan langsung Presiden Jokowi.
“Tapi merupakan penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau penuh yang diputuskan langsung oleh pak Presiden,” beber Anton.
Anton mewajarkan pemberian gelar Jenderal Kehormatan atau Jenderal TNI (HOR) kepada Menhan Prabowo. Anton mengatakan Menhan Prabowo setidaknya sudah pernah menerima empat tanda kerhomatan bintang militer utama.
“Diantaranya bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, dan bintang swa buwana paksa utama. Hal tersebut mungkin sudah cukup sebagai dasar pertimbangan terhadap kenaikan pangkat kehormatan jendral penuh kepada Pak Prabowo,” pungkas Anton.
Laporan: Tim Kedai Pena