KedaiPena.Com – Upaya pemberantasan korupsi tak boleh kalah canggih dibanding tindak pidana korupsi sendiri. Penggunaan Information and Communication Technology (ICT) harus menjadi tulang punggung penegak hukum.
Demikian Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko dalam sebuah kesempatan ditulis Minggu (28/4/2019).
“Aparat penegak hukum harus memiliki kemampuan dan keterampilan yang mumpuni dalam menggunakan ICT,” kata dia.
Selain itu, ICT juga dapat dimanfaatkan dalam bentuk lain. Misalnya, untuk mendorong transparansi badan publik. Badan publik dapat menyediakan akses dan informasi melalui portal resminya agar warga mudah mengaksesnya.
“Dengan adanya transparansi, kecurangan akan diketahui, partisipasi warga untuk memerangi korupsi akan meningkat,” imbuh dia.
Portal daring untuk pengawasan juga dapat dibentuk baik oleh badan publik atau warga. Warga misalnya dapat melaporkan akan adanya indikasi korupsi di instansi tertentu.
“Selama ini, warga kerap mengalami kesulitan dalam melaporkan penyimpangan yang ia temukan atau alami. Dengan adanya portal pengawasan kerja-kerja aparat penegak hukum juga akan turut terbantu,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh