KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta, agar Kementerian Agama dapat memberikan kepastian atas pemenuhan hal kepada calon jemaah setelah keputusan membatalkan pemberangkatan haji tahun 2020.
“Saat Menteri Agama mengumumkan tidak mengirimkan jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini, kita kecewa. karena hak-hak jemaah hanya dijelaskan sekilas. Harusnya Menteri Agama memberikan penjelasan, Indonesia tahun ini tidak mengirim karena ini dan itu,” kata Marwan kepada wartawan, Kamis, (4/6/2020).
Marwan melanjutkan, Kementerian Agama seharusnya juga dapat menyampaikan hak-hak jamaah yang telah melunasi ongkos haji namun gagal berangkat karena keputusan pemerintah tersebut.
“Misalkan jika ongkos haji tahun depan naik, mereka tidak harus menambah,” ujar Marwan.
Hal itu, kata Marwan, termasuk memberikan penjelasan soal mekanisme pengembalian dana jika memang ada calon jemaah yang meminta ongkos hajinya tersebut dikembalikan.
“Misalnya di saat pandemi Covid-19 di paksa melunasi ongkos haji, mungkin karena dia sedang susah atau ada utang dan jika ia meminta dibalikkan maka kembalikan. Pemerintah tidak menyampaikan hak-hak jamaah,
berbahaya,” tandas Marwan.
Laporan: Muhammad Lutfi