KedaiPena.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melantik sebanyak 379 pejabat eselon III di seluruh dinas dan badan yang ada dalam empat periode sejak awal Januari lalu.
Bagi jabatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan membantu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), masih menuggu diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub).
“Aturannya, untuk UPT yang baru dan belum diangkat menunggu adanya Pergub terlebih dahulu,†jelas Plt Kepala BKD Provinsi Sumut, Kaiman Turnip kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/2).
Lebih jauh Kaiman mengatakan pembentukan UPT baru dimaksudkan adalah berdasarkan kebutuhan sesuai luas wilayah dan cakupan kerja. Jika dibutuhkan, maka bisa dibentuk untuk membantu kerja SKPD yang ada.
“Bisa jadi dibentuk yang baru, tetapi sifatnya adalah apa yang dibutuhkan instansi itu,†jelasnya.
Meski belum diketahui SKPD mana saja yang akan memiliki UPT baru, Kaiman mengakui, kemungkinan pembentukannya karena mengikuti UU No. 23 tahun 2014 dengan turunannya PP No. 18 tahun 2016 serta Perda No. 6 tahun 2016.
Namun untuk rencana keberadaan UPT baru tersebut, jelas Kaiman, tingkat kepangkatan PNS-nya juga akan berubah dari III-A menjadi III-B. Dengan kata lain, berbeda dengan bidang atau bagian di SKPD.
“Bedanya, kalau dulu itu kepala UPT eselon III-A, tetapi sekarang menjadi eselon III-B. Jadi eselonnya nanti akan turun,†terangnya.
Diketahui, pelantikan pejabat eselon III di lingkungan SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah dilakukan sebanyak empat kali, yakni pada 6 Januari 2017 sebanyak 21 orang, 13 Januari sebanyak 103 orang, 20 Januari sebanyak 174 orang, serta yang terakhir pada 30 Januari kemarin sebanyak 81 orang.
Laporan: Iam