KedaiPena.ComPembentukan geothermal.co dan new energy.co yang merupakan anak perusahaan bersama PT. PLN Indonesia Power dan PT. PLN Nusantara Power adalah contoh nyata hilangnya penguasaan negara dan bentuk pelanggaran konstitusi yaitu melanggar putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 dan putusan MK No. 61/PUU-XVIII/2020.
Hal itu disampaikan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali dan Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power melalui sebuah pernyataan menanggapi langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi meluncurkan pembentukan Holding dan Subholding PT PLN (Persero) pada Rabu (21/09/22) lalu.
Aksi korporasi ini membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi dalam dua Subholding Generation Company (Genco) yaitu PLN Indonesia Power (Genco 1) dan PLN Nusantara Power (Genco 2).
“Pembentukan geothermal.co dan new energy.co adalah bentuk penyelewengan tugas pemerintah kepada PT. PLN (persero) dalam pemenuhan transisi energi,” bunyi pernyataan PPIP dengan Ketua Dwi Hantoro Sutomo dan SPPJB dengan Ketua Agus Wibawa, dalam keterangannya, Sabtu,(24/9/2022).
PPIP dan SPPJB telah membuat surat sebanyak 2 kali kepada pemegang saham mayoritas dalam hal ini adalah Dirut PT PLN (Persero) mempertanyakan pembentukan geothermal.co dan new energy.co. Namun, sampai saat ini belum ada itikad baik sama sekali dan hal itu diduga pelanggaran terhadap Pasal 126 UU Perseroan Terbatas.
“Hibah aset-aset BUMN dalam hal ini PT. PLN (persero) kepada entitas baru yang sahamnya tidak dimiliki oleh negara (geothermal.co dan new energy.co) dan selanjutnya bila dijual, patut diduga sebagai bentuk baru privatisasi terselubung,” kata mereka.
Karena itu, PPIP dan SPPJB mengeluarkan sikap menolak pembentukan subholding PT. PLN (Persero) bila di dalamnya masih terdapat struktur anak perusahaan bersama, yaitu geothermal.co dan new energy.co. Karena menyebabkan hilangnya penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan nasional.
Mereka juga meminta PT. PLN (Persero) untuk mengambil peran dan tanggung jawab secara langsung pada transisi energi baru dan terbarukan tanpa mengalihkan kepada entitas di bawah subholding (geothermal.co dan new energy.co).
Selanjutnya, meminta pemegang saham mayoritas PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali untuk tunduk dan patuh pada pasal 126 UU Perseroan Terbatas pada proses pembentukan subholding PT. PLN (Persero).
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, restrukturisasi ini merupakan langkah strategis guna bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan. Terlebih, imbuhnya, perusahaan memiliki target pengoperasian pembangkit hingga 22,9 GW pada 2025.
Untuk mempercepat transisi energi bersih, PLN Indonesia Power sebagai subholding pembangkitan bersama PLN Nusantara Power juga akan memiliki anak usaha bersama yang fokus pada pembangkit panas bumi (Geothermal Co) berkapasitas 0,6 GW dan pembangkit energi baru terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga angin dan tenaga hidro (New Energy Co) berkapasitas 3,8 GW.
Laporan: Tim Kedai Pena