KedaiPena.com – Pembentukan lembaga baru terkait penerimaan negara dinyatakan belum tentu dapat menyelesaikan masaah dalam waktu singkat. Karena pembentukan lembaga ini membutuhkan sosok dan pengaturan mekanisme yang tidak sebentar.
Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto mengatakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto membutuhkan sosok yang pas.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan BPN ini tidak serta merta dapat meningkatkan rasio pajak, seperti yang diharapkan oleh Prabowo, yaitu 10 hingga 12 persen.
“Pandangan saya begini, problem pertama di kita itu kelembagaan. Ketika kelembagaan diubah bukan otomatis yang menghasilkan angka-angka yang fantastis di tax ratio. Mudah-mudahan juga kalau figurnya pas tepat juga me-reform ya,” kata Eko dalam acara Diskusi Publik, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Sebagai contoh, lanjutnya, badan/lembaga baru yang dibentuk, tapi tak kunjung menyelesaikan masalah adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masalah perbankan atau perasuransian juga tak kunjung beres.
Ia mengkhawatirkan nasib BPN ke depannya juga akan seperti itu. Di mana, waktu sampai 1-2 tahun dibutuhkan untuk membangun koordinasi dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kita bikin Badan Pangan ternyata harga pangan nggak stabil. Itu saja menggambar mereka problemnya adaptasi yang mencari bentuk. Dugaan saya ini yang akan terjadi. Badan Penerimaan Negara satu dua tahun bagaimana koordinasi bagaimana membuat SOP yang bagus,” urainya.
Eko menekankan perlu sosok atau figur yang pas untuk mereformasi, seperti halnya pada kereta api. Dia bilang sosok Ignasius Jonan yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2009-2014 berhasil membawa perubahan, termasuk dari segi layanan dan kualitas.
“Cerita paling real itu kereta api ketika Pak Jonan itu saya sebagai pengguna merasakan perbedaannya. Ketika figurnya pas mudah-mudahan nanti ada hal yang berubah dari penerima negara yang membaik,” urainya lagi.
Sebagai informasi, BPN telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, BPN diberi nama sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara.
Dalam dokumen itu pemerintah menganggap pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio dapat juga menyediakan ruang belanja yang memadai dalam APBN untuk pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.
Di RKP 2025 tercantum peningkatan rasio penerimaan perpajakan juga akan dilakukan dengan percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data, serta mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.
Laporan: Ranny Supusepa