KedaiPena.Com – Kenaikan bantuan keuangan negara kepada partai politik, perlu dimaknai sebagai satu bagian dari paket upaya pembenahan keuangan partai politik.
Tapi, pembenahan harus dilakukan secara holistik. Sebab jika dilakukan secara parsial, partai diyakini tidak akan bertransformasi menjadi lembaga yang lebih baik dan terpercaya.
“Kemendagri tidak boleh hanya fokus menaikkan jumlah anggaran bantuan keuangan negara untuk partai tetapi juga persoalan lain, yaitu tata kelola, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan, transparansi, dan sanksi apabila terjadi pelanggaran,” kata Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW dalam keterangan pers kepada KedaiPena.Com, ditulis Kamis (6/10).
Pemerintah dan DPR, sambung dia, wajib melakukan revisi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik untuk mereformasi tata kelola keuangan partai politik yang lebih baik.
“Partai politik berkomitmen untuk membenahi keuangan partai dengan mendukung revisi pengaturan keuangan partai yang mendorong partai transparan dan akuntabel,” tandasnya.
(Prw)